BK, Pandeglang
Meski pemahaman tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) seputar penyaluran dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupatem Pandeglang, sosialisasinya sudah dilakukan kepada para Kepala Sekolah (Kepsek), oleh bagian Pusat Pembinaan Pendidikan (Pusbindik) TK/SD di wilayah Kecamatan masing-masing.
Ironisnya, pada pelakasana dilapangan masih banyak terjadi ulah dan oknum, memanfatkan bantuan tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis (Juknis), dimana dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp.360 ribu persiswa untuk satu tahun ajaran, agar utuh untuk siswa tersebut,hasil temuan wartawan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasir Panjang 2, Kecamatan Picung, para siswa hanya menerimanya sebesar Rp.100 ribu rupiah.
Berdasarkan pengakuan dan Informasi dihimpun dari sumber baik dari lingkungan sekolah dan wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada tim liputan media buser kriminal bahwa sebelum dan sesudah dana tersebut dibagikan pihak kepsek meminta agar wali murid tidak memberitahukan kepada pihak wartawan dan LSM bahwasanya mereka hanya menerima Rp.100 ribu rupiah. Uang bantuan bagi siswa miskin sebesar Rp.360 ribu itu, selayaknya diberikan langsung kepada para siswa yang berhak menerima utuh Rp.360 ribu, oleh pihak Sekolah SDN Pasir Panjang 2,bahkan bantuan BSM diduga telah terjadi pemotongan dengan berbagai alasan, para siswapun akhirnya hanya bisa menerima dana bantuan Rp.100 ribu saja, terangnya. Kembali diungkapkannya, dana Rp.360 ribu, oleh oknum Kepsek di SDN Pasir Panjang 2, sudah dibagi dan diatur secara sepihak sehingga siswa yang berhak menerima dana tersebut tidak utuh mendapatkannya tanpa dijelaskan untuk apa saja pemenggalan dana BSM tersebut.
Kepala sekolah SDN Pasir Panjang 2 ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan secara jelas tentang potongan tersebut, dilain tempat kepala UPT pendidikan picung Entong menerangkan bahwa itu atas persetujuan wali murid yang digunakan untuk membeli sepatu dan peralatan sekolah, Entong juga menambahkan bahwa dana tersebut bukan Rp. 360 ribu namun hanya Rp. 180 ribu saja karena hanya untuk 6 bulan tuturnya, namun ketika permasalahan ini dikonfirmasi melalui telefon UPT Picung malahan mengaku pihaknya sudah “mengkondisikan” 4 oknum wartawan senilai Rp. 1,5 jt bahkan Entong juga menegaskan bahwa sekarang ada surat pernyataan dari pihak wali murid dan malahan menantang pihak wartawan buser kriminal untuk memberitakan masalah ini, yang mengherankan adalah jika memang ini tidak ada apa-apa mengapa harus ada surat pernyataan wali murid..? iqbal/iyan RL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar