Blogger Tricks

liputan Buser Kriminal Banten!

Sarang Maksiat Pantai Cinta "Membara"


Lagi-lagi  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang unjuk gigi,serta dibantu oleh ormas Front Pembela Islam (FPI),untuk  menertibkan sejumlah warung remang-remang (Warem) yang berdiri di sekitar kawasan pantai Cinta yang berada di kawasan  Kecamatan Panimbang,Sabtu (7/1).
Penertiban itu dilakukan karena, selain lokasi warem tidak memiliki izin yang jelas, diduga lokasi itu kerap dijadikan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (Miras) serta diduga dijadikan  ajang pungli oleh oknum yang tidak bertangung jawab.
Pemantauan dari pantauwan Buser kriminal,dalam penertiban itu, petugas Satpol PP dibantu massa dari ormas FPI membongkar kurang lebih 40 bangunan warem yang berdiri di sepanjang pantai yang lebih dikenal Pantai Cinta tersebut. Bahkan, untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik, Satpol PP meminta bantuan pengamanan dua peleton satuan Pengendalian Massa (Dalmas) jajaran  Polres Pandeglang untuk turut mengamankan jalannya prosesi pembongkaran sarang maksiat.
bahkan Sempat terjadi cekcok mulut antara pemilik warung dengan petugas Satpol PP. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, karena setelah diberi pengarahan akhirnya pemilik warem membiarkan petugas melakukan pembongkaran warung remang remang tersebut.“Sebelumnya kami telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik warung remang remang untuk segera membongkar bangunannya. Namun, peringatan itu tidak diindahkan, terpaksa kami pun melakukan pembongkaran sendiri,” tegas Kasi Trantib Satpol PP Pandeglang, M. Rahmat, kemarin 7/01,2012.
Menurut dia, keberadaan bangunan warung yang berdiri di sepanjang Pantai Cinta ini, tidak memiliki izin. Bahkan menurut informasi yang didapat lokasi ini kerap dijadikan tempat prostitusi, termasuk penjualan miras. Dikatakan, pasca pembongkaran ini, lokasi pantai ini akan terus dilakukan pemantauan. Apalagi, rencananya Pemkab akan menata ulang kembali kawasan wisata di lokasi pantai tersebut.“Lokasi ini akan terus kami pantau. Kalau sampai ada warung lagi yang berdiri tanpa izin. Kami tidak akan segan membongkarnya,” tegasnya.
terpisah, Camat Panimbang, Anwari Husnira membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, bangunan bekas warung itu, kemudian dirobohkan dan dibakar oleh masyarakat, dan berharap tidak ada lagi warung remang remang di wilayah mereka. Pembongkaran warung di Pantai Cinta, tambah Anwari, dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pemilik warung. Ketika di bongkar, pemilik warung sudah meninggalkan warungnya dalam keadaan kosong.
Lawan KemaksiatanKoordinator Lapangan FPI Pandeglang, A mengatakan, upaya pihaknya membantu petugasSatpol PP membongkar warung remang remang di kawasan ini merupakan upaya pihaknya sebagai ormas Islam melawan kemaksiatan di kawasan itu dan bila perlu untuk bapak kapolres yang baru ini kami harap gusur habis agen-agen minuman keras yang berada dikawasan Panimbang,Labuan maupun yang berada di tempat lain khususnya Kab.Pandeglang yang dikenal kota santri ujarnya.IYAN.RL

RIBUAN BURUH SERANG BLOKIR JALAN TUNTUT KENAIKAN UPAH


SERANG BKB – sekitar tiga ribu masa Aliansi Serikat Buruh-Serikat Pekerja (ASBSP) Kabupaten Serang melakukan penekanan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Serang dengan aksi blokoir jalan. Dua kantor kepala daerah di Jalan Veteran Kota Serang rencana dikepung, Selasa (10/1) pagi. Massa ASBSP menuntut agar segera revisi UMK Kabupaten Serang 1.320.500 menjadi Rp 1.469.500 ditandatangani.

Sebelum mendatangi Kantor Gubernur dan Bupati Serang, massa buruh ini melakukan aksi blokir jalan di sejumlah titik sepanjang jalan Raya Serang-Jakarta. Pantauan wartawan buser kriminal Banten hingga pukul 09:00 aksi pemblokiran jalan masih berlangsung. Beberapa tempat yang dijadikan titik pemblokiran berada disekitar terowongan Tol Tangerang-Merak tepatnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, DesaCimiung Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Kragilan yang dekat dari pabrik kertas PT Indah Kiat.
BKB, Pandeglang -- Musyawarah Cabang (Muscab) II Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang di hotel Mutiara Carita dikawasan wisata Kecamatan Carita, akhirnya menetapkan Yoyon Sujana,SE  sebagai ketua terpilih. Sebahagian kalangan menilai, terpilihnya Yoyon memang pantas, lantaran ia adalah calon tunggal yang didukung penuh oleh 25 PAC.

Sementara 10 PAC yang tidak dilibatkan dalam muscab melakukan unjuk rasa, yang diduga pendukung dari Roni Bahroni dengan ditandai atribut kaos Tim pendukung Roni Bahroni. Dalam orasinya, pengunjuk rasa menuntut pembatalan muscab karena menganggap muscab tersebut ilegal karena cacat hukum, seraya mereka meneriakan yel-yel turunkan Wahidin Halim selaku Ketua DPD Demokrat Banten.

Wahidin yang membuka Muscab tersebut mengaku, bahwa ia telah melayangkan surat kesetiap DPC, mengenai jadwal pelaksanaan Muscab secara serentak. Bahkan Roni Bahroni sendiri sudah ia kita beritahu juga tentang Muscab akan digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan, jelasnya.

lagi-lagi oknum kepsek penggal dana BSM


BK, Pandeglang 
Meski pemahaman tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Petunjuk Teknis (Juknis) seputar penyaluran dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupatem  Pandeglang, sosialisasinya sudah dilakukan kepada para Kepala Sekolah (Kepsek), oleh bagian Pusat Pembinaan Pendidikan (Pusbindik) TK/SD di wilayah Kecamatan masing-masing.

Ironisnya, pada pelakasana dilapangan masih banyak terjadi ulah dan oknum, memanfatkan bantuan tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Tekhnis (Juknis), dimana dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp.360 ribu persiswa untuk satu tahun ajaran, agar utuh untuk siswa tersebut,hasil temuan wartawan  di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasir Panjang 2, Kecamatan Picung, para siswa hanya  menerimanya sebesar Rp.100 ribu rupiah.

 0LEH  : IYAN ANTONO.RL  
BENARKAH KONTRAK POLITIK DEMI RAKYAT…?

Apakah benar kontrak politik adalah jalan terbaik untuk tumbuhnya komitmen politik antara konstituen dan aktor politik di lembaga legislatif. Dukungan ditarik jika aktor politik tidak menepati kontrak politik yang telah dibuat. Kontrak Politik sering kita dengar menjelang pemilihan umum kepala daerah dan wakilnya terutama antara calon dan partai politik.
Semasa 1999 ketika pertama kali digelar pemilu pada masa reformasi politik di Indonesia, banyak sekali usulan dan gagasan untuk dibuat kontrak politik.
Gagasan ini diyakini bisa mempertebal komitmen aktor politik pada konstituen mereka. Konstituen dapat menarik kembali dukungan terhadap aktor politik jika dia tidak menaati kontrak politik yang telah dibuat. Dengan ini dia akan kehilangan dukungan massa politik. Bersamaan dengan itu muncul juga kampanye jangan memilih politisi busuk. Tetapi rakyat punya logika sendiri dalam menentukan pilihan. Kampanye media dianggap angin lalu. Hal itu terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat mengenai calon tersebut. Bagaimana sepakterjangnya. Bagaimana dia menjalankan bisnisnya. Apa hubungannya dengan kehidupan rakyat. Bisa dimengerti gagasan ini timbul di tengah kondisi legislatif yang tidak berdaya di arena politik Orde Baru.
Pembaruan politik melalui Pemilu 1999 dilihat sebagai momentum untuk memperkuat ikatan antara legislatif dan rakyat, agar anggota legislatif bekerja sungguh-sungguh demi kepentingan rakyat. Kontrak politik dibuat untuk mengikat wakil rakyat  atau Calon Kepala Daerah agar tidak begitu saja mengabaikan aspirasi rakyat. Singkat cerita, gagasan kontrak politik lahir dari keinginan yang kuat agar aktor politik tidak mudah begitu saja melupakan rakyat. Ideal yang mau dicapai adalah aktor politik mendapatkan kepercayaan rakyat dan dukungan politik yang memadai tetapi di pihak lain kepentingan rakyat menjadi api perjuangan wakil rakyat.
Yang menjadi pertanyaan bagi rakyat apakah kontrak politik ini dibuat untuk dapat dipenuhi  serta bagaimana kontrak politik ini dapat  dipertanggungjawabkan? Namun Sampai saat ini belum ada politisi yang bisa menjawab secara jelas di hadapan rakyat. Akhirnya masyarakat secara perlahan mulai hilang kepercayaan terhadap segala janji manis berikut kontrak politik yang menggadaikan rakyat banyak untuk kepentingan politik semata. Lalu siapa yang menentukan bahwa aktor politik tersebut sudah tidak lagi menepati kontrak politik yang telah dibuatnya?. Bagaimana mengeksekusi keputusan pelanggaran kontrak politik ini?. Sudah dapat dipastikan aktor politik bersangkutan tidak akan mengatakan bahwa dia gagal menjalankan kontrak politik yang telah dibuat. Dia akan memberikan seribu alasan bahwa dia telah menjalankan kontrak politik yang telah dibuat.
Siapa yang pada akhirnya memutuskan bahwa dia gagal? Jika dia didesak untuk mengundurkan diri dari legislatif, mekanisme pengunduran diri di DPRD diatur oleh undang-undang. Jika dia mengundurkan diri, masih ada mekanisme di partai untuk menggantikannya. Satu-satunya yang dia takut adalah dia kehilangan dukungan massa untuk pemilu lima tahun berikutnya. Namun itupun masih dipertanyakan lagi, sungguhkah dia akan kehilangan  massa? Sama sekali tidak. Karakter pemilih kita yang tidak bisa ditebak membuat asumsi seperti ini tidak akan kena tepat sasaran.
Di beberapa wilayah, begitu kuat sekali isu korupsi yang dituduhkan pada calon tertentu dan hampir banyak yang tahu, tetapi rakyat kita tidak peduli dengan itu. Justru rakyat mudah percaya kalau isunya dibelokkan bahwa itu hanyalah black campaign (kampanye politik hitam) terhadap calon. Kontrak politik itu bukanlah soal komitmen membangun rakyat, melainkan kontrak saling dukung mendukung bagi kepentingan elite partai dan pasangan calon. Setelah pemilu selesai, persekongkolan hebat menjadi pertemuan akbar. Kesepakatan itu tidak dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum Daerah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan partai tidak bisa mengalahkan undang-undang. Anggota legislatif yang telah menduduki kursi DPRD tidak mau mundur dan menyerahkan kursi mereka begitu saja. Jalan terakhir adalah mereka dipecat dari partai, tapi tidak akan mengakhiri karier politik mereka. Karena mereka bisa pindah partai dan pemilu berikutnya mereka bisa ikut lagi. Rakyat pastinya tidak percaya kontrak politik yang dibuat antara partai politik dan calon kepala daerah dan wakilnya. Kontrak politik yang dibuat hanyalah sebuah bangunan citra yang dibuat partai politik seolah-olah kontrak politik itu adalah bagian dari komitmen yang dibangun untuk kepentingan rakyat. Kontrak politik itu hanya untuk menunjukkan kepada rakyat bahwa ada ikatan komitmen antara calon dan partai pengusung. Ikatan itu berisi kesanggupan calon untuk memenangkan partai tersebut pada pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu gubernur pada lima tahun berikutnya.
Kontrak politik akhirnya hanya mengandung hal-hal yang menjamin keuntungan di lingkaran elite partai. Kemenangan kepala daerah/kota dan wakilnya dalam pilkada diasumsikan bisa menjadi basis dukungan pemilihan di tingkat yang tinggi dalam pemilu berikutnya. Kontrak politik ini akan segera dilupakan setelah pilkada selesai. Kontrak politik ini tidak akan langgeng kendati calon yang diusung memenangkan Pilkada. Pada pemilihan tahun ini dia masuk lewat partai A, tetapi lima tahun berikutnya dia masuk lewat partai B. Mudah sekali untuk melupakan komitmen yang dibangun dalam kontrak politik tersebut. Akhirnya kontrak politik ini bukanlah soal komitmen membangun demi rakyat, tetapi hanya kontrak saling dukung mendukung bagi kepentingan elite partai dan pasangan calon.
Pragmatisme mewarnai kontrak politik semacam ini. Kalau pasangan calon yang menang melupakan kontrak politik, sesungguhnya bukan merupakan pemakluman, tetapi adalah sebuah kejahatan moral serius. Calon mesti menggelontorkan dana dari tingkat lokal hingga tingkat pusat. Makin ke atas, calon harus makin banyak menggelontorkan dana. Jika ada tim kampanye pusat atau provinsi datang, apakah Anda mengira mereka datang dengan biaya sendiri? Bukan. Pasangan calon harus membiayai semuanya. Karena itu kontrak politik semacam ini hanyalah manis dibibir pahit di hati. Yang umumnya berlaku adalah bayar tunai. Anda perlu pintu, tunai. Tidak, maaf. Karena itu kalau kemudian kontrak politik itu diabaikan oleh pasangan calon, karena memang elite partai telah mendapatkan apa yang mereka perlukan. Bukankah politik adalah seni mengolah segala kemungkinan agar yang tidak mungkin menjadi mungkin?

MUNGKINKAH KEJARI PANDEGLANG PUNYA NYALI USUT TUNTAS PENYELEWENGAN RASKIN....?

Buser Kriminal Banten, Pandeglang 06 Desember 2011

Kejari Pandeglang pada tanggal 1 Agustus dan 28 November 2011 secara marathon kembali panggil RT, RW dan kepala Desa di daerah Kecamatan Sukaresmi terkait masalah dugaan penyimpangan penyaluran raskin yang dinilai tidak tepat sasaran sesuai dengan program raskin 2011 melalui slogan 6T tentang percepatan penyerapan raskin yang dicanagkan oleh Bupati Erwan Kurtubi.

Ironisnya program tersebut dianggap angin lalu oleh beberapa oknum kepala desa dan oknum pengusaha yang mengambil keuntungan dari program beras untuk rakyat miskin sehingga yang miskin makin miskin, yang kaya merajalela dengan seenaknya mengangkangi para penegak hukum serta diduga memang para oknum pelaku dinilai lincah bermain dengan oknum penegak Hukum.