Pandeglang 31 oktober 2011
Dinas tenaga kerja Kab.pandeglang dinilai tidak tegas dalam menjalankan fungsinya, ini terbukti dengan terus berlanjutnya aksi mogok kerja para awak bis ASLI yang hingga saat ini belum menemui titik temu. Hal ini sebenarnya hanya masalah bagaimana Dinas Tenaga Kerja memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. PT. APIK disinyalir banyak melakukan kesalahan prosedur dalam penjalankan roda perusahaannya, ini terbukti dengan peraturan perusahaan yang tidak jelas. PT. APIK memiliki peraturan perusahaan tapi hanya mengatur karyawan administrasi dan montir sedangkan peraturan yang mengatur awak bis yang sebenarnya menjadi tulang punggung dan penggerak roda perusahaan tidak diatur dengan jelas.
Pihak Dinas Tenaga Kerja Totong ketika dikonfirmasi melalui telephon menjelaskan bahwa PT.APIK tidak melaporkan keberadaan awak bis kepada pihak dinas tenaga kerja dan hanya melaporkan karyawan administrasi serta montir saja, hal ini karena menurut penilaian PT.APIK bahwa mereka bukanlah karyawan tapi hanya mitra perusahaan. Yang menjadi pertanyaan bagaimana aturan perusahaan yang berlaku terhadap awak bis, Karena kalau mengacu pada peraturan perusahaan yang diterbitkan pihak PT.APIK tidak dijelaskan bagaimana aturan yang berlaku terhadap ”mitra” perusahaan yang terdiri dari para awak bis. Masih menurut totong juga bahwa antara awak bis ada perjanjian perorangan dengan pihak pengusaha namun pihak dinas tenaga kerja tidak mendapatkan laporannya dari pihak perusahaan yang seharusnya diketahui oleh pihak dinas tenaga kerja. Hal ini ketika ditanyakan kepada salah satu pengemudi ASLI yang enggan namanya disebutkan bahwa perjanjian itu hanyalah menerangkan tentang siap ditempatkan dimana saja dan mengikuti aturan perusahaan yang berlaku, masalahnya aturan perusahaan yang mana yang harus diikuti karena aturan perusahaan yang dimiliki PT.APIK hanya mengatur tentang karyawan administrasi dan montir saja, hal inilah yang seharusnya disikapi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Pandeglang agar kepentingan kaum pekerja lebih terlindungi bukan malah sebaliknya dan sampai sore ini awak bis masih tetap mogok kerja sampai ada kesepakatan PKB dan turunkan setoran di kabulkan oleh pihak PT.APIK,sementara itu dari pihak PT.APIK tetap mempertahankan tidak akan mengabulkan kespakatan yang dipinta oleh para awak BIS.ironisnya pihak PT APIK tidak respon terhadap tuntutan para awak BIS serta tidak merasa dasar kerugian atas aksi mogok kerja,bahkan berdasarkan keterangan dari awak Bis pihak PT.APIK tetap tidak ingin mengabulkan Perjanjian Kerja Bersama maupun menurunkan tarip setoran,sehingga asumsi tsb menimbulkan kecurigaan dari pihak awak bis bahwa Direksi PT APIK selama ini mengandakan setoran,salah satu contoh menurut penjelasan awak bis Sumardi” kami selama ini ditekan harus membayar harian sebesar Rp.400.000 itupun belum berikut setoran,yang jadi titik permaslahan apa arti dari harian tsb...?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar